Search
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional,
Dewan Ketahanan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud Wantannas RI mempunyai fungsi :